(Nasional) Nilai Tukar Petani (NTP) April 2021 sebesar 102,93 atau turun 0,35 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

(Nasional) Nilai Tukar Petani (NTP) April 2021 sebesar 102,93 atau turun 0,35 persen

Tanggal Rilis : 3 Mei 2021
Ukuran File : 0.8 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional April 2021 sebesar 102,93 atau turun 0,35 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Penurunan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) turun sebesar 0,10 persen, sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) naik sebesar 0,25 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–April 2021 sebesar 103,15 dengan nilai It sebesar 110,85 sedangkan Ib sebesar 107,47.
  • Pada April 2021, NTP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi (2,15 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Riau mengalami penurunan terbesar (2,26 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada April 2021 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,27 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada sepuluh kelompok pengeluaran, sedangkan satu kelompok lainnya yaitu Kelompok Pendidikan relatif stabil.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional April 2021 sebesar 103,55 atau turun 0,31 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani turun 2,51 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan turun 0,60 persen
  • Dari 2.523 transaksi penjualan gabah di 27 provinsi selama April 2021, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 65,36 persen; gabah kering giling (GKG) 13,71 persen; dan gabah luar kualitas 20,93 persen.
  • Selama April 2021, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.275,- per kg atau turun 2,51 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.398,- per kg atau turun 1,85 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp4.882,- per kg atau turun 6,36 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.994,- per kg atau turun 6,31 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp3.981,- per kg atau turun 1,54 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.084,- per kg atau turun 1,32 persen.
  • Dibandingkan April 2020, rata-rata harga gabah pada April 2021 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 7,06 persen; 13,91 persen; dan 6,13 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga gabah pada April 2021 dibandingkan dengan April 2020 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 6,26 persen; 14,01 persen; dan 5,57 persen.
  • Selama April 2021, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.195 observasi beras di penggilingan pada 896 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Pada April 2021, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.550,- per kg, turun sebesar 0,60 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp8.979,- per kg atau turun sebesar 1,91 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp8.675,- per kg atau turun sebesar 0,76 persen.
  • Dibandingkan dengan April 2020, rata-rata harga beras di penggilingan pada April 2021 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing turun sebesar 4,68 persen; 7,16 persen; dan 3,49 persen.
  • Sumber: BPS RI
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

    Penajam 76411

    Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik