(Nasional) Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2020 sebesar 100,65 atau naik 0,56 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

(Nasional) Nilai Tukar Petani (NTP) Agustus 2020 sebesar 100,65 atau naik 0,56 persen

Tanggal Rilis : 1 September 2020
Ukuran File : 1.89 MB

Abstraksi

Abstraksi
  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional Agustus 2020 sebesar 100,65 atau naik 0,56 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 0,39 persen, sementara Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) mengalami penurunan sebesar 0,17 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–Agustus 2020 sebesar 101,21 dengan nilai It sebesar 106,84 sedangkan Ib sebesar 105,55.
  • Pada Agustus 2020, NTP Provinsi Kep. Bangka Belitung mengalami kenaikan tertinggi (3,64 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Maluku mengalami penurunan terbesar (1,21 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada Agustus 2020 terjadi penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,28 persen yang disebabkan oleh turunnya indeks kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional Agustus 2020 sebesar 100,84 atau naik 0,31 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani naik 0,61 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan naik 0,31 persen
  • Dari 1.840 transaksi penjualan gabah di 29 provinsi selama Agustus 2020, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 62,83 persen, gabah kering giling (GKG) 19,02 persen, dan gabah luar kualitas 18,15 persen.
  • Selama Agustus 2020, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.818,- per kg atau naik 0,61 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.905,- per kg atau naik 0,45 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.396,- per kg atau turun 1,01 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.516,- per kg atau turun 1,51 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.497,- per kg atau naik 2,53 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.590,- per kg atau naik 2,30 persen.
  • Dibandingkan Agustus 2019, rata-rata harga gabah pada Agustus 2020 di tingkat petani untuk kualitas GKP dan GKG masing-masing naik sebesar 1,24 persen dan 1,65 persen. Sedangkan gabah luar kualitas turun sebesar 1,17 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada Agustus 2020 dibandingkan dengan Agustus 2019 untuk kualitas GKP dan GKG masing-masing naik sebesar 1,02 persen dan 1,72 persen. Sedangkan gabah luar kualitas turun sebesar 1,14 persen.
  • Pada Agustus 2020, rata-rata harga beras kualitas premium di penggilingan sebesar Rp9.963,- per kg, naik sebesar 0,31 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.335,- per kg atau naik sebesar 0,20 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp8.986,- per kg atau naik sebesar 0,75 persen.
  • Selama Agustus 2020, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.073 observasi beras di penggilingan pada 818 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Dibandingkan dengan Agustus 2019, rata-rata harga beras di penggilingan pada Agustus 2020 untuk kualitas premium dan kualitas medium masing-masing naik sebesar 4,54 persen dan 1,21 persen, sedangkan untuk beras luar kualitas turun 0,68 persen.
Sumber: BPS RI
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik