(Nasional) Nilai Tukar Petani (NTP) November 2020 sebesar 102,86 atau naik 0,60 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

(Nasional) Nilai Tukar Petani (NTP) November 2020 sebesar 102,86 atau naik 0,60 persen

Tanggal Rilis : 1 Desember 2020
Ukuran File : 1.87 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
  • NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
  • NTP nasional November 2020 sebesar 102,86 atau naik 0,60 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 1,00 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) sebesar 0,40 persen.
  • Secara nasional, NTP Januari–November 2020 sebesar 101,50 dengan nilai It sebesar 107,22 sedangkan Ib sebesar 105,64.
  • Pada November 2020, NTP Provinsi Riau mengalami kenaikan tertinggi (3,00 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Sulawesi Tengah mengalami penurunan terbesar (0,59 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
  • Pada November 2020 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Indonesia sebesar 0,51 persen yang disebabkan oleh kenaikan indeks pada sepuluh kelompok pengeluaran.
  • Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) nasional November 2020 sebesar 103,28 atau naik 0,84 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.
  • Harga Gabah Kering Panen di Tingkat Petani turun 1,93 persen dan Harga Beras Premium di Penggilingan turun 1,00 persen
  • Dari 1.957 transaksi penjualan gabah di 29 provinsi selama November 2020, tercatat transaksi gabah kering panen (GKP) 66,22 persen; gabah kering giling (GKG) 20,80 persen; dan gabah luar kualitas 12,98 persen.
  • Selama November 2020, rata-rata harga GKP di tingkat petani Rp4.722,- per kg atau turun 1,93 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.815,- per kg atau turun 2,29 persen dibandingkan harga gabah kualitas yang sama pada bulan sebelumnya. Rata-rata harga GKG di tingkat petani Rp5.312,- per kg atau turun 1,74 persen dan di tingkat penggilingan Rp5.440,- per kg atau turun 1,56 persen. Harga gabah luar kualitas di tingkat petani Rp4.454,- per kg atau turun 3,22 persen dan di tingkat penggilingan Rp4.565,- per kg atau turun 3,09 persen.
  • Dibandingkan November 2019, rata-rata harga gabah pada November 2020 di tingkat petani untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 7,38 persen; 5,47 persen; dan 4,33 persen. Di tingkat penggilingan, rata-rata harga pada November 2020 dibandingkan dengan November 2019 untuk kualitas GKP, GKG, dan gabah luar kualitas masing-masing turun sebesar 7,46 persen; 5,02 persen; dan 3,64 persen.
  • PadaNovember2020,rata-ratahargaberaskualitaspremium di penggilingan sebesar Rp9.715,- per kg, turun sebesar 1,00 persen dibandingkan bulan sebelumnya, sedangkan beras kualitas medium di penggilingan sebesar Rp9.385,- per kg atau turun sebesar 0,82 persen, dan rata-rata harga beras luar kualitas di penggilingan sebesar Rp9.095,- per kg atau turun sebesar 0,57 persen.
  • Selama November 2020, survei harga produsen beras di penggilingan dilakukan terhadap 1.077 observasi beras di penggilingan pada 811 perusahaan penggilingan di 31 provinsi.
  • Dibandingkan dengan November 2019, rata-rata harga beras di penggilingan pada November 2020 untuk kualitas premium, medium, dan luar kualitas masing-masing turun sebesar 0,28 persen; 1,44 persen; dan 1,63 persen.

Sumber: BPS RI 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik