Selama Maret 2020, terjadi deflasi sebesar -0,15 persen di Kalimantan Timur - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

Selama Maret 2020, terjadi deflasi sebesar -0,15 persen di Kalimantan Timur

Tanggal Rilis : 1 April 2020
Ukuran File : 0.78 MB

Abstraksi

  • Pada Bulan Maret 2020 dari 90 kota pantauan IHK nasional, sebanyak 43 kota mengalami inflasi dan 47 kota lainnya mengalami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Lhoksumawe sebesar 0,64 persen dan terendah terjadi di Kota Surabaya, Surakarta dan Pekanbaru masing-masing sebesar 0,02 persen. Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Kota Timika sebesar -1,91 persen dan terendah di Kota Tangerang sebesar -0,01 persen.
  • Provinsi Kalimantan Timur (Gabungan Kota Samarinda dan Kota Balikpapan) pada Maret 2020 terjadi deflasi sebesar -0,15 persen dengan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 0,56 persen dan tingkat Inflasi tahun ke tahun sebesar 2,19 persen.
  • Pada Maret 2020 terjadi deflasi untuk Kota Samarinda dan Kota Balikpapan masing-masing sebesar -0,15 persen.
  • Deflasi terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar -0,17 persen diikuti kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar -0,14 persen dan kelompok transportasi sebesar -1,46 persen. Kelompok lainnya menunjukkan peningkatan indeks yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,03 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,04 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,21 persen; kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,18 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,06 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,16 persen. Kelompok yang cenderung stabil adalah kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan dan kelompok pendidikan masing-masing sebesar 0,00 persen.
Sumber : BPS Provinsi Kaltim
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik