Sensus Penduduk 2020: Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan Indonesia - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

Sensus Penduduk 2020: Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan Indonesia

Sensus Penduduk 2020:   Satu Indonesia, Satu Data Kependudukan Indonesia

10 Januari 2020 | Kegiatan Statistik


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan data yang berkualitas dan seragam baik yang akan dipergunakan untuk penyusunan perencanaan maupun untuk pelaksanaan yang terpadu pada semua pihak sangat dibutuhkan.

"Misalnya jumlah penduduk Indonesia apabila didasarkan dari data BPS dan Bappenas sebesar 264,2 sedangkan jika menggunakan data dari Dukcapil Kemendagri sebesar 263, 9 juta," ujar Menko PMK dalam Sosialisasi Sustainable Development Goal's (SDGs) dan Rapat Koordinasi Teknis Sensus Penduduk Tahun 2020 di Ballroom Hotel Harris Vertu, Jakarta, Selasa (26/11/2019) pagi.

Mengawali sambutan, Menko PMK mengingatkan kembali Visi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin tahun 2020 - 2025 yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian, berlandaskan gotong royong.

Salah satu penjabaran dari visi-misi tersebut, kata Menko PMK, sangat terkait dengan data yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia; pembangunan yang merata dan berkeadilan; mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.

Perbedaan data, menurut Menko PMK, menjadi signifikan apabila misalnya dikaitkan dengan penyediaan bahan pangan bagi selisih penduduk dari kedua data tersebut. Hal ini menyebabkan tidak optimalnya kebijakan yang dilaksanakan.

"Bapak Presiden sendiri pernah berucap bahwa kesimpangsiuran sejumlah data dari berbagai Kementerian dan Lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah. Untuk itu diperlukan satu data kependudukan," ungkap Menko PMK.

Menko PMK mengatakan, untuk membangun satu data kependudukan diperlukan sinkronisasi antara data dari Dukcapil Kemendagri yang de jure dan teregistrasi sesuai dokumen kependudukan, dengan BPS yang dilakukan secara de facto melalui sensus, survey.

"Satu Data Kependudukan ini sangat penting untuk perencanaan yaitu memperkuat kebijakan yang direncanakan dan sehingga dapat dilaksanakan semua pihak secara terpadu," kata Menko PMK.

Menurut Menko PMK, Sensus Penduduk tahun 2020 merupakan sensus penduduk yang ke-7. Sensus ini merupakan mandat dari Undang-undang serta rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dengan menggunakan metode kombinasi, lanjut Menko PMK, sensus penduduk 2020 diharapkan menghasilkan data yang kridibel dan valid. Dapat menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs.

Selain itu, data Hasil Sensus Penduduk 2020 diharapkan mampu menjadi instrumen untuk evaluasi pembangunan: RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan SDGs (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) dan perencanaan berbagai bidang.

Menko PMK menambahankan, bahwa data sensus penduduk sangat dibutuhkan untuk mendukung agenda strategis bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Utamanya yang terkait dengan bidang PMK. "Kemenko PMK akan terus mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 bersama dengan Kementerian dan Lembaga," ujarnya.

Apalagi dalam pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, Presiden berpesan bahwa Indonesia antara tahun 2020 -2024 berada di puncak periode bones demografi. Dengan data yang kredibel dan valid proses penyiapan SDM yang unggul akan lebih mudah dan terencana.

Hadir dalam acara Kepala BPS, Kecuk Suhariyanto; Ketua Komisioner Ombusdman, Amzulian Rifai; serta para Sesmen, Setama, dan para pejabat Madya kementerian/lembaga, ormas keagamaan, dan organisasi kemasyarakatan.

Sebelumnya, Kepala BPS Kecuk Suhariyanto menyatakan bahwa pada sensus 2020 nanti metode yang digunakan adala metode kombinasi. Metode kombinasi ini adalah metode dengan menggunakan data registrasi yang relevan dengan sensus. Kemudian, data tersebut akan dilengkapi dengan sampel survei.

Dalam Sensus Penduduk sebelumnya, BPS masih mengandalkan metode tradisional yakni kunjungan ke rumah penduduk atau full field enumeration. Namun dalam 10 tahun ke depan, dalam Sensus Penduduk 2030, Kecuk Suhariyanto menargetkan akan sistem Sensus Penduduk sudah mengandalkan metode registrasi, berbasis elektronik dan sepenuhnya menggunakan data registrasi yang tersedia, baik individual maupun rumah tangga. Dengan metode registrasi, maka metode sensus sepenuhnya dilakukan sendiri oleh penduduk melalui sistem daring.

"Maka dengan metode registrasi ke depan, utamanya adalah partisipasi penduduk. Tanpa partisipasi penduduk, sensus tak bisa berjalan lancar," kata Suhariyanto .

Suhariyanto menekankan, metode kombinasi yang akan dilakukan tahun depan adalah langkah sebelum Indonesia siap berintegrasi ke sistem registrasi.

Sesuai dengan jadwal, Sensus Penduduk 2020 akan dilaksanakan Februari-Maret 2020, di mana penduduk melakukan sensus secara mandiri melalui situs sensus.bps.go.id. Basis utama sensus adalah Nomor Indonesia KTP, dan Kartu Keluarga. Berikutnya, melalui situs ini akan ada evaluasi berkala Sensus Penduduk Online. Akses ke situs ini bisa menggunakan smartphone, tablet, ataupun komputer.

Selanjutnya bagi daerah yang belum terjangkau sinyal telekomunikasi, misalnya di pedalaman, petugas BPS yang akan terjun ke lokasi mengandalkan metode tradisional. Nantinya pada Juli 2020, BPS akan melakukan verifikasi ulang data, verifikasi ulang ke lapangan, dan terakhir pencacahan lapangan. Tujuan prosedur ini adalah untuk menambah akurasi data dengan informasi terkini.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik