Oktober 2024 inflasi Year on Year (y-on-y) Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 0,85 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

Oktober 2024 inflasi Year on Year (y-on-y) Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 0,85 persen

Tanggal Rilis : 1 November 2024
Ukuran File : 5.99 MB

Abstraksi

Pada Oktober 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Kabupaten Penajam Paser 
Utara sebesar 0,85 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,86. 
Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya 
indeks beberapa kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,02 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,41 
persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,94 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,38 persen; kelompok kesehatan sebesar 2,18 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 6,95 persen; kelompok pendidikan sebesar  1,21 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 
3,17 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 2,63 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks adalah kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 1,20 persen. Sedangkan kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan indeks adalah kelompok transportasi.
Tingkat deflasi month to month (m-to-m) dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) 
Kabupaten Penajam Paser Utara bulan Oktober 2024 masing-masing sebesar 0,12 persen dan 0,31 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik