Tantangan Penggunaan Big Data untuk Official Statistics - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

Tantangan Penggunaan Big Data untuk Official Statistics

Tantangan Penggunaan Big Data untuk Official Statistics

1 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Kasus Covid-19 seolah memberikan
sinyal kuat bagi kita insan statistik
di BPS untuk melakukan terobosan
pengembangan metode statistik di luar
metode konvensional yang kita lakukan
saat ini. Terobosan itu misalnya dengan
memanfaatkan big data yang belakangan
ini semakin luas penggunaannya di
berbagai bidang kehidupan manusia. Big
data yang diidentifikasi dari volumenya
yang besar, kecepatan produksi dan
perubahannya, serta variasinya yang
sangat beragam dihasilkan melaui
pencatatan administrasi berbagai
lembaga pemerintah atau swasta. Bahkan
beberapa sumber data juga bisa berupa
transaksi komersial seperti kartu kredit
atau transakasi online, data jaringan
sensorik seperti citra satelit, data tracking
melalui GPS atau telepon seluler, data
perilaku dalam akses internet, maupun
data opini di media sosial.
BPS sendiri sudah mulai
menggunakan big data untuk statistik
resmi (official statistics) pada Sensus
Ekonomi 2016 (SE2016) dengan
penggunaan Statistical Business Register
(SBR), penggunaan mobile positioning
data (MPD) untuk statistik periwisata
dan statistik mobilitas yang diketahui
memberikan data yang lebih berkualitas.
Kita juga merasakan manfaat data
kerangka sampel area yang fenomenal
karena melahirkan revolusi data
pangan di Indonesia. Hingga kini yang
masih hangat adalah penggunaan data
administrasi kependudukan untuk Sensus
Penduduk 2020 (SP2020). Ke depanpenggunaan big data untuk official statistics merupakan
keniscayaan yang harus diperluas lagi mencakup kegiatan
statistik yang lain seperti statistik harga dan survei-survei
rumah tangga yang dilakukan BPS.
Pada masa yang akan datang, penggunaan big
data untuk official statistics memiliki beberapa tantangan
yang tidak ringan. Pertama, akses terhadap big data.
Saat ini pemilik dan pengelola big data tersebar pada
berbagai sumber mulai dari pemerintah hingga pihak
swasta. Perlu effort dan biaya yang cukup besar untuk
dapat mengaksesnya. Seandainya BPS dapat mendorong
lahirmya regulasi yang memberikan kemudahan kepada
lembaga statistik resmi untuk mendapatkan big data,
maka saya percaya kedepan penggunaan big data untuk
official statistics akan berjalan mulus seperti yang
diharapkan. Undang-Undang (UU) Perlindungan Data
Pribadi yang saat ini dibahas untuk mengatur transfer
data pribadi tetapi masih bersifat umum. Rancagan UU
tersebut belum mengatur secara khusus transfer big
data untuk kepentingan kebijakan pemerintah khususnya
lembaga statistik.
Kedua, big data dikelola untuk kepentingan
yang berbeda-beda dengan menggunakan sistem dan
metode yang berbeda. Tidak satupun yang memiliki
data lengkap dalam satu bidang tertentu sehingga
untuk menjadikannya suatu statistik resmi perlu
mengkombinasikan data dari berbagai sumber. Ini juga
persoalan yang perlu diatasi jika kita menginginkan
penggunaan big data kedepan lebih mudah. Persoalan
lain adalah kualitas data yang belum teruji karena
pengumpulan dan pengelolaan big data pada masingmasing
pemilik belum memenuhi kaidah pengumpulan
data secara statistik. Di sini perlu peran BPS membina
penyelenggara statistik sektoral maupun statistik khusus
terutama pengelola big data untuk memperbaiki kualitas
data yang dihasilkan. Kita bisa memulainya dari instansi
pemerintah yang mengelola big data misalnya Dirjen
Dukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Ditjen
Pajak, Dinas Pendidikan, Rumah Sakit Pemerintah.
Jika ini bisa dilakukan, saya membayangkan misalnya
dengan mengkombinasikan berbagai sumber big
data, sasaran penerima bantuan sosial cukup mudah
ditentukan tanpa melakukan pengumpulan data di
lapangan.
Ketiga, secara internal BPS perlu mendorong
dilakukannya pengkajian metode-metode statistik
yang memanfaatkan big data untuk official
statistics secara berkesinambungan. Kita terhenyak
ketika terjadi pembatasan sosial yang memaksa
kita mengumpulkan data tanpa tatap muka, kita
belum benar-benar siap dengan metode statistik
apa yang akan kita gunakan untuk menggantikan
pengumpulan data dengan tatap muka agar statistik
resmi dapat tetap dirilis tepat waktu. Tepat sekali
apa yang ditulis oleh Radermacher (2019) dalam
bukunya Official Statistics 4.0, “the future is smart
statistics: statisticians should continue to invest in
methods, algorithms and a business architecture
that enhance the quality of data for statistical
services tailored to users’ need.”

Sumber : Humas BPS RI
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik