Ringkasan Metadata Statistik Sektoral Kabupaten Penajam Paser Utara 2021
Nomor Katalog : 1103021.6409
Nomor Publikasi : 64090.2217
ISSN / ISBN : -
Tanggal Rilis : 2022-12-15
Ukuran File : 2.09 MB
Abstraksi
Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Sebagai kordinator, BPS perlu menghimpun, mendokumentasikan selanjutnya menyebarluaskan informasi umum (metadata) tentang kegiatan statistik yang telah diselenggarakan oleh semua pihak di Indonesia. Kegiatan statistik tersebut meliputi statistik dasar yang dilaksanakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga pemerintah non BPS dan statistik khusus yang dilaksanakan oleh lembaga/masyarakat lainnya. Ringkasan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral dan Khusus Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan tentang bagaimana perencanaan kegiatan pengumpulan data sampai rekapitulasi hasil pengumpulan metadata.