Halo #SobatData
Gratifikasi = suap terselubung
Gratifikasi menurut pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
BPS Penajam Paser Utara menolak segala bentuk pemberian gratifikasi dari pihak manapun yang menimbulkan konflik kepentingan. Jika ditemui adanya gratifikasi, laporkan ke
Website:
s.bps.go.id/pengaduan6409
www.lapor.go.id
SMS: 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
Twitter: @lapor1708
Apps: SP4N LAPOR! (Android dan iOS)
#bpsppu
#wbk
#wbbm