TOLAK GRATIFIKASI - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

TOLAK GRATIFIKASI

TOLAK GRATIFIKASI

10 Maret 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Halo #SobatData

Gratifikasi = suap terselubung

Gratifikasi menurut pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

BPS Penajam Paser Utara menolak segala bentuk pemberian gratifikasi dari pihak manapun yang menimbulkan konflik kepentingan. Jika ditemui adanya gratifikasi, laporkan ke

Website:
s.bps.go.id/pengaduan6409
www.lapor.go.id
SMS: 1708 (Telkomsel, Indosat, Three)
Twitter: @lapor1708
Apps: SP4N LAPOR! (Android dan iOS)

#bpsppu
#wbk
#wbbm
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik