"Standart data dibangun untuk mewujudkan data administratif yang menerapkan prinsip Satu Data Indonesia (SDI). Standart data SDI harus digunakan secara benar, " ucap Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, M. Ari Nugraha di Courtyard Marriot Hotel Bandung Selasa (10/3).
Ari hadir memberi motivasi di depan peserta "Peningkatan Kapasitas Bidang Metodologi Sensus/ Survei dan Pelatihan Pembentukan Blok Sensus 2020 (BS 2020)" tiga hari efektif 10-12 Maret 2020. Turut hadir pada kegiatan ini Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Dody Herlando. Disinggung Ari, apabila data admisitratif yang dihasilkan kementerian/lembaga (K/L) mengikuti aturan SDI, BPS tidak akan direpotkan dengan sensus dan survei yang makin beragam. Data sekunder dari K/L yang mengikuti standart SDI dapat lebih dimanfaatkan.
Pembentukan BS 2020 merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan pemetaan dan pemutakhiran muatan wilayah kerja statistik tahun 2019. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menghasilkan kerangka induk untuk survei BPS selama 10 tahun ke depan.
BPS hingga level kabupaten/kota dituntut dapat menjadi leader sekaligus pembina bagi instansi lain dalam mengelola data yang mutakhir, terpadu dan dapat dipertangungkawabkan. Metodologi merupakan satu bagian tak terpisahkan dari pengelolaan data baik sensus maupun survei.
Beberapa materi yang akan dipelajari diantaranya menentukan populasi, ukuran dan pemilihan sampel, kerangka sampel, menghitung penimbang serta evaluasi dengan sampling error. Dibahas juga tata cara pembentukan BS 2020, praktek dan penggunaan GIS (Geospatial Information System -red), serta penggunaan aplikasi clustering. Peserta pelatihan dapat langsung praktek dengan laptop masing-masing.
"Twin as a team" sering diucapkan Ari untuk menggambarkan pentingnya koordinasi dan konfirmasi dalam satu tim. Apa yang dikerjakan BPS harus dapat digunakan oleh pihak lain, termasuk BS 2020 dalam mendukung SDI.
Sumber : BPS RI