Ringkasan Metadata Statistik Sektoral Kabupaten Penajam Paser Utara 2021 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

Ringkasan Metadata Statistik Sektoral Kabupaten Penajam Paser Utara 2021

Nomor Katalog : 1103021.6409
Nomor Publikasi : 64090.2217
ISSN/ISBN : -
Frekuensi Terbit : Tahunan
Tanggal Rilis : 15 Desember 2022
Bahasa : Indonesia
Ukuran File : 2.09 MB

Abstraksi

Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Sebagai kordinator, BPS perlu menghimpun, mendokumentasikan selanjutnya menyebarluaskan informasi umum (metadata) tentang kegiatan statistik yang telah diselenggarakan oleh semua pihak di Indonesia. Kegiatan statistik tersebut meliputi statistik dasar yang dilaksanakan oleh BPS, statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi/lembaga pemerintah non BPS dan statistik khusus yang dilaksanakan oleh lembaga/masyarakat lainnya. Ringkasan Metadata Kegiatan Statistik Sektoral dan Khusus Kabupaten Penajam Paser Utara menjelaskan tentang bagaimana perencanaan kegiatan pengumpulan data sampai rekapitulasi hasil pengumpulan metadata.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik