(Nasional) Jumlah kunjungan wisman ke Indonesia bulan Maret 2021 mencapai 132,60 ribu kunjungan - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

(Nasional) Jumlah kunjungan wisman ke Indonesia bulan Maret 2021 mencapai 132,60 ribu kunjungan

Tanggal Rilis : 3 Mei 2021
Ukuran File : 1.29 MB

Abstraksi

  • Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia bulan Maret 2021 merosot tajam sebesar 72,73 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan Maret 2020. Namun, jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Februari 2021, jumlah kunjungan wisman bulan Maret 2021 justru meningkat sebesar 14,54 persen.
  • Secara kumulatif (Januari–Maret 2021), jumlah kunjungan wisman mencapai 385,59 ribu kunjungan atau turun sebesar 85,45 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020 yang berjumlah 2,65 juta kunjungan.Sementara TPK hotel klasifikasi bintang mencapai 36,07 persen.
  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia bulan Maret 2021 mencapai rata-rata 36,07 persen atau meningkat 3,83 poin dibandingkan dengan TPK bulan yang sama tahun 2020 yang tercatat sebesar 32,24 persen. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Februari 2021, TPK bulan Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar 3,67 poin.
  • Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama bulan Maret 2021 tercatat sebesar 1,65 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,18 poin jika dibandingkan dengan keadaan Maret 2020.

  • Sumber: BPS RI
  • Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik

    Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

    Penajam 76411

    Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

    logo_footer

    Tentang Kami

    Manual

    S&K

    Daftar Tautan

    Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik