(Nasional) Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Agustus 2020 Naik Sebesar 0,12 Persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

(Nasional) Upah Nominal Harian Buruh Tani Nasional Agustus 2020 Naik Sebesar 0,12 Persen

Tanggal Rilis : 15 September 2020
Ukuran File : 0.33 MB

Abstraksi

Abstraksi
• Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. 
• Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja. 
• Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan. 
• Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2020 naik sebesar 0,12 persen dibanding upah buruh tani Juli 2020, yaitu dari Rp55.613,00 menjadi Rp55.677,00 per hari. Sementara itu, upah riil buruh tani mengalami kenaikan sebesar 0,40 persen. 
• Upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2020 naik 0,08 persen dibanding upah Juli 2020, yaitu dari Rp89.800,00 menjadi Rp89.872,00 per hari. Sementara upah riil mengalami kenaikan sebesar 0,13 persen. 

Sumber: BPS RI
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik