Maret 2020, TPK Hotel berbintang mencapai 39,94 persen. Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara mencapai 97 kunjungan. Jumlah penumpang angkutan udara domestik bulan Maret 2020 turun 20,66 persen - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

Maret 2020, TPK Hotel berbintang mencapai 39,94 persen. Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara mencapai 97 kunjungan. Jumlah penumpang angkutan udara domestik bulan Maret 2020 turun 20,66 persen

Tanggal Rilis : 4 Mei 2020
Ukuran File : 1.3 MB

Abstraksi

  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur pada bulan Maret 2020 mencapai 39,94 persen, angka ini mengalami penurunan sebesar 21,31 poin dibanding TPK Maret 2020.
  • Rata-rata lama menginap tamu di hotel berbintang pada bulan Maret 2020 mencapai 1,62 hari. Rata-rata lama menginap tamu mancanegara mencapai 2,40 hari sedangkan rata-rata lama menginap tamu nusantara mencapai 1,62 hari.
  • Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara pada bulan Maret 2020 tercatat sebesar 97 kunjungan.
  • Secara kumulatif, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Kalimantan Timur pada periode Januari 2020 - Maret 2020 mencapai 463 kunjungan.
  • Jumlah penumpang angkutan udara domestik yang diberangkatkan pada Maret 2020 sebanyak 183,06 ribu orang atau turun 20,66 persen dibanding Februari 2020. Jumlah penumpang tujuan luar negeri (internasional) turun 88,66 persen menjadi 219 orang.
  • Jumlah penumpang angkutan laut dalam negeri yang diberangkatkan pada Maret 2020 tercatat 16,66 ribu orang atau turun 15,72 persen dibanding Februari 2020.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik