Metadata Statistik Dasar BPS Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser Utara

Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411

Metadata Statistik Dasar BPS Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022

Metadata Statistik Dasar BPS Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022

30 November 2022 | Kegiatan Statistik Lainnya


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator kegiatan statistik di Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut BPS melakukan fungsi Koordinasi, Integrasi, Standardisasi, dan Sinkronisasi. Dengan demikian, BPS harus dapat menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan statistik. Oleh sebab itu, BPS menyediakan layanan konsultasi kegiatan statistik kepada penyelenggara kegiatan statistik. Bahkan, khusus untuk instansi pemerintah BPS memberikan rekomendasi kegiatan statistik. 
Sementara itu, berdasarkan pemanfaatannya, statistik di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu statistik dasar, sektoral, dan khusus. Hal tersebut sesuai dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Statistik dasar dan sektoral pemanfaatannya terbuka untuk umum, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu statistik khusus pemanfaatannya tidak terbuka, tetapi setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui dan memanfaatkannya.
Oleh sebab hal tersebut, berikut adalah ringkasan eksekutif metadata statistik dasar yang dilaksanakan BPS Kabupaten Penajam Paser Utara selama tahun 2022, dapat diakses pada tautan berikut: Metadata Statistik Dasar BPS Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah

Penajam 76411

Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id 

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik