14 Februari 2020 | Kegiatan Statistik
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Ir.H.Hamdam membuka secara
resmi Rapat Koordinasi ( Rakor ) dan Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020.
Rakor ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik ( BPS )
Kabupaten Penajam Paser Utara. Diikuti oleh unsur Pimpinan Daerah, OPD, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat
Kabupaten PPU, dilaksanakan kamis, 13 Februari 2020 di Aula Lantai I Kantor
Bupati Penajam Paser Utara
Dalam sambutannya, Wabup PPU, Hamdam mengatakan, Rakor dan
sosialisasi sensus penduduk Tahun 2020 tersebut dipandang sangat penting untuk
menyamakan persepsi bagi pembangunan bangsa Indonesia, khususnya di Kabupaten
PPU. Apalagi pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia hanya dilaksanakan 10
tahun sekali. Seperti diketahui kata Hamdam, secara legal data yang menjadi
rujukan untuk semua kebijakan apapun di Indonesia sebagian besar juga merupakan
data yang bersumber dari data statistik, walaupun terkadang data yang ada telah
berubah atau tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, namun keabsahan itu
tetap menjadi legal.Oleh karena itu saya pandang rakor dan sosialisasi ini
sangat penting dalam rangka penyamaan persepsi tentang bagaimana pentingnya
data statistik bagi kita.
Atas nama Pemerintah Kabupaten PPU, kami mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar dapat memberikan dukungan kepada petugas –petugas BPS yang akan
melakukan sensus penduduk Tahun 2020 ini di Kabupaten PPU,“ kata
Hamdam.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik
Kabupaten PPU, Yasid Wijaya menjelaskan, Sensus penduduk Tahun 2020 ini
merupakan sensus yang ketujuh di Indonesia sejak Tahun 1961 lalu.
Untuk menghadapi tantangan berbagai perubahan bangsa ini
kata Yasid, maka sensus penduduk Tahun 2020 akan dilakukan melalui berbagai
inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus sebelumnya,
salah satunya menggunakan metode kombinasi melalui data
administrasi kependudukan yang bersumber dari Direktorat Kependudukan Catatan
Sipil atau Dirjen Dukcapil.
Pelaksanaan sensus 2020 tersebut kata dia, akan dilakukan
melalui dua tahapan, yaitu sensus penduduk secara online yang akan dilaksanakan
mulai 15 Feruari hingga 30 Maret 2020.
Kemudian tahap kedua sensus penduduk secara konsvensional
yaitu wawancara langsung yang akan dilaksanakan mulai 1-3 Juli 2020 mendatang.
Dalam paparan lanjutan Kepala BPS PPU Yasid Wijaya
menjelaskan pelaksanaan Sensus Penduduk bertujuan memperoleh satu data
kependudukan Indonesia, menggunakan kombinasi metodologi, data dasar berasal
dari data kependudukan Depdagri, landasan Sensus Penduduk 2020 adalah UU No.16
Tahun 1997 tentang Statistik, PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Statistik, Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres nomor 62
tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk
Pengembangan Statistik Hayati, disamping itu Sensus Penduduk juga mendapat
Rekomendasi dari PBB, World Population and Housing Programe.
Mengenai Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan serempak
seluruh Indonesia, pemerintah sangat mengharapkan partisipasi warga secara
mandiri untuk mengikutinya. Untuk mengikuti Sensus online warga dapat menghases
ke laman https://sensus.bps.go.id mulai tanggal
15 Februari sampai 31 Maret, bisa menggunakan hp, laptop atau pc. Beberapa
keuntungan menngunakan online yaitu dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan
saja.
Beberapa data yang perlu dipersiapkan yaitu KTP KK dan akta nikah,
untuk mengikutinya maka ada beberapa tahapan yaitu :
1.
Masuk ke laman web https://sensus.bps.go.id
2.
Masukkan NIK, buat password dan isi Capcha
3.
Isi form sesuai kondisi
4.
Submit dan download
Bagi yang telah berpartisipasi dan berhasil mengikuti Sensus
Penduduk Online maka tidak akan di Sensus lagi pada tanggal 1-3 Juli Mendatang.
Disamping itu imformasi yang dikumpulkan dalam Sensus Penduduk ini bersifat
rahasia. (Admin)
“Yuk mari sukseskan sensus penduduk, dengan memberikan
jawaban yang benar”
Mari Bersama,#MencatatIndonesia#SP2020
Berita Terkait
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah
Penajam 76411
Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id
Tentang Kami