Pelayanan Statistik Terpadu (PST) dapat dikunjungi pada jam kerja Senin-Kamis 07.30-16.00 WITA dan Jumat 07.30-16.30 WITA. Alamat: Jl. Provinsi Km.09 Nipah-Nipah, Penajam, 76411
HARI STATISTIK NASIONAL
26 September 2016 | Kegiatan Statistik Lainnya
HARI STATISTIK NASIONAL
Tahukah Anda apa itu? Hari Statistik Nasional (HSN).
Peringatan HSN yang jatuh tiap tanggal 26 September bisa dimaknai dengan tiga hal.
Pertama, meningkatkan peran serta masyarakat dalam membangun statistik. "Statistik bukan hanya milik BPS aja, tapi milik seluruh insan statistik. Peringatan HSN ini agar semua insan statistik memahaminya, merayakan dan melakukan pembangunan statistik bersama-sama,"
Makna kedua, mendorong pelaku statistik untuk melakukan kegiatan statistik sesuai kaidah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas produk statistik. Selain itu, peringatan HSN dimaknai untuk mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan data statistik yang dihasilkan BPS.
Sejarah HSN
Untuk memenuhi rekomendasi PBB agar setiap negara anggotanya menyelenggarakan sensus penduduk secara serentak, Pemerintah RI memberlakukan UU No 6 tahun 1960 tenang Sensus sebagai pengganti Volkstelling Ordonanties 1930.
Kemudian dalam rangka memenuhi kebutuhan bagi penyusunan perencanaan Pembangunan Semesta Berencana, pada tanggal 26 September 1960 Pemerintah RI memberlakukan UU No 7 tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonantie 1934.
Undang - undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi BPS. Pada Agustus 1996, Presiden RI kala itu, Soeharto, menetapkan tanggal diundangkannya UU No 7 tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai "Hari Statistik" yang dilaksanakan secara nasional.
Dengan alasan, kelahiran UU tersebut merupakan titik awal perjalanan BPS dalam mengisi kemerdekaan di bidang statistik.