February 14, 2020 | BPS Activities
Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Ir.H.Hamdam membuka secara resmi Rapat Koordinasi ( Rakor ) dan Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020.
Rakor ini diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik ( BPS ) Kabupaten Penajam Paser Utara. Diikuti oleh unsur Pimpinan Daerah, OPD, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat Kabupaten PPU, dilaksanakan kamis, 13 Februari 2020 di Aula Lantai I Kantor Bupati Penajam Paser Utara
Dalam sambutannya, Wabup PPU, Hamdam mengatakan, Rakor dan sosialisasi sensus penduduk Tahun 2020 tersebut dipandang sangat penting untuk menyamakan persepsi bagi pembangunan bangsa Indonesia, khususnya di Kabupaten PPU. Apalagi pelaksanaan sensus penduduk di Indonesia hanya dilaksanakan 10 tahun sekali. Seperti diketahui kata Hamdam, secara legal data yang menjadi rujukan untuk semua kebijakan apapun di Indonesia sebagian besar juga merupakan data yang bersumber dari data statistik, walaupun terkadang data yang ada telah berubah atau tidak sesuai lagi dengan kondisi terkini, namun keabsahan itu tetap menjadi legal.Oleh karena itu saya pandang rakor dan sosialisasi ini sangat penting dalam rangka penyamaan persepsi tentang bagaimana pentingnya data statistik bagi kita.
Atas nama Pemerintah Kabupaten PPU, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memberikan dukungan kepada petugas –petugas BPS yang akan melakukan sensus penduduk Tahun 2020 ini di Kabupaten PPU,“ kata Hamdam.
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten PPU, Yasid Wijaya menjelaskan, Sensus penduduk Tahun 2020 ini merupakan sensus yang ketujuh di Indonesia sejak Tahun 1961 lalu.
Untuk menghadapi tantangan berbagai perubahan bangsa ini kata Yasid, maka sensus penduduk Tahun 2020 akan dilakukan melalui berbagai inovasi yang belum pernah dilakukan pada sensus sebelumnya,
salah satunya menggunakan metode kombinasi melalui data administrasi kependudukan yang bersumber dari Direktorat Kependudukan Catatan Sipil atau Dirjen Dukcapil.
Pelaksanaan sensus 2020 tersebut kata dia, akan dilakukan melalui dua tahapan, yaitu sensus penduduk secara online yang akan dilaksanakan mulai 15 Feruari hingga 30 Maret 2020.
Kemudian tahap kedua sensus penduduk secara konsvensional yaitu wawancara langsung yang akan dilaksanakan mulai 1-3 Juli 2020 mendatang.
Dalam paparan lanjutan Kepala BPS PPU Yasid Wijaya menjelaskan pelaksanaan Sensus Penduduk bertujuan memperoleh satu data kependudukan Indonesia, menggunakan kombinasi metodologi, data dasar berasal dari data kependudukan Depdagri, landasan Sensus Penduduk 2020 adalah UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, PP No.51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres nomor 62 tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati, disamping itu Sensus Penduduk juga mendapat Rekomendasi dari PBB, World Population and Housing Programe.
Mengenai Sensus Penduduk Online akan dilaksanakan serempak seluruh Indonesia, pemerintah sangat mengharapkan partisipasi warga secara mandiri untuk mengikutinya. Untuk mengikuti Sensus online warga dapat menghases ke laman https://sensus.bps.go.id mulai tanggal 15 Februari sampai 31 Maret, bisa menggunakan hp, laptop atau pc. Beberapa keuntungan menngunakan online yaitu dapat dilaksanakan dimana saja dan kapan saja.
Beberapa data yang perlu dipersiapkan yaitu KTP KK dan akta nikah, untuk mengikutinya maka ada beberapa tahapan yaitu :
1. Masuk ke laman web https://sensus.bps.go.id
2. Masukkan NIK, buat password dan isi Capcha
3. Isi form sesuai kondisi
4. Submit dan download
Bagi yang telah berpartisipasi dan berhasil mengikuti Sensus Penduduk Online maka tidak akan di Sensus lagi pada tanggal 1-3 Juli Mendatang. Disamping itu imformasi yang dikumpulkan dalam Sensus Penduduk ini bersifat rahasia. (Admin)
“Yuk mari sukseskan sensus penduduk, dengan memberikan jawaban yang benar”
Mari Bersama,#MencatatIndonesia#SP2020
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Penajam Paser UtaraJl. Propinsi Km 09 Nipah - Nipah
Penajam 76411
Telp : (0542) 7211471 Fax : (0542) 7211478 Email : bps6409@bps.go.id
About Us